nama : faddilah muhamad adam/kelas : 4ea07/npm : 12210471
1. MEMBANGUN
& MENGEMBANGKAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN
Di Indonesia tampaknya masalah
penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan
digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn
atau sekedar &lservice belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun
belum tampak secara jelas.
Sesungguhnya
Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif
terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah
lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada
suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab
krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang
mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten
dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975),
Bank Duta (1990) adalah serupa. Praktek
penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umumya diwujudkan
dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik
dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek
etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan
nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk
pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh
manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis. Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah
cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup
bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan
hukum yang berlaku (legal) tidak
tergantung
pada kedudukani individu ataupun
perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan
yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan
standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan & yang
tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Menurut Von der Embse dan R.A.
Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul
Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics,
morality dan law sebagai berikut :
1.
Ethics is defined as the
consensually accepted standards of behavior for
anoccupation, trade and
profession.
2.
Morality is the precepts of personal behavior based on
religious or philosophical
grounds.
3
Law refers to formal codes that
permit or forbid certain behaviors and
may or
may not enforce ethics or morality.
http://kolom.pacific.net.id/ind
- *** Kolom Pakar PInter*** Powered by Pacific Link Generated: 6 November,
2012, 15:19 .Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan
tingkah laku etika kita :
-
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya.
Oleh karena itu dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
-
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya
memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindaka ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
-
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara
perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara
menjawab permasalahan etika dengan
merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
1.Utility : Does it optimize the satisfactions
of all stakeholders ?
2.Rights : Does it respect the rights of the
individuals involved ?
3.Justice : Is it consistent with the canons
oif justice ?
Mengapa etika bisnis dalam
perusahaan terasa sangat penting saat ini?
Karena
untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis ,
organisasi yang baik, sistem prosedur
yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika
perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan
konsekwen.
Contoh kasus Enron yang selain
menhancurkan dirinya telah pula
menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi
internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa
penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan
baik dan tentunya karena lemahnya
kepemimpinan para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai
kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya
semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas. Haruslah
diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
1.
Akan dapat mengurangi biaya akibat
dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik
intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2. Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
3. Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
4.
Akan meningkatkan keunggulan
bersaing.
Tindakan
yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing
tindakan balasan dari konsumen
dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat
menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja
yang tinggi pula, terutama apabila
perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah
aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin
harus tetapdipertahankan.
Untuk
memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari
maka nilai-nilai yang terkandung
dalam etika bisnis harus dituangkan
kedalam manajemen korporasi yakni dengan
cara :
1. Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode
etik (code of conduct)
2. Memperkuat sistem pengawasan.
3.
Menyelenggarakan pelatihan
(training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan
tersebut seharusnya diwajibkan untuk
dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh
perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT)
dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat
sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud
untuk mencegah terulangnya kasus Enron
dan Worldcom. Kesemuanya itu adalah dari
segi korporasi, bagaimana penerapan untuk
individu dalam korporasi tersebut ?
Anjuran dari filosuf Immanual Kant
yang dikenal dengan Golden Rule bisa
sebagai jawabannya, yakni :
- Treat others as you would like them to treat
you
- An action is morally wrong for a person if
that person uses others, merely as means for
advancing his own interests.
Apakah
untuk masa depan etika perusahaan ini masih diperlukan ? Bennis, Spreitzer dan Cummings (2001)
menjawab “ Young leaders place great value on ethics. Ethical
behavior was identified as a key characteristic of the leader of the future and
was thought to be sorely lacking in current leaders.” Dan kasus Enron pun merupakan pukulan berat
bagi sekolah-sekolah bisnis karena
ternyata etika belum masuk dalam kurikulum misalnya di Harvard Business School.
Sebelumnya mahasiswa hanya beranggapan
bahwa “ethics as being about not getting caught rather than
how to do the right thing in the first place”.
dikutip dari http://asido-simarmata.blogspot.com/2012/11/membangun-mengembangkan-etika-bisnis.html
2. Etika Bisnis di dalam Perusahaan
Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia. Akibatnya, perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI rate naik dari 0,25 % menjadi 9,5 %. Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang "The Riady Family". Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, "Kasus Bank Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun." Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak tejadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia. Akibatnya, perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI rate naik dari 0,25 % menjadi 9,5 %. Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang "The Riady Family". Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, "Kasus Bank Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun." Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak tejadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
dikutip dari ; http://dhonyferdiansyah.blogspot.com/2012/11/contoh-etika-bisnis-di-dalam-perusahaan.html
3. Kasus Monopoli dalam PT. Perusahaan Listrik Negara
1. LATAR BELAKANG MASALAH
PT.Perusahaan Listrik Negara merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang didirikan untuk menyediakan kebutuhan listrik bagi
masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya tugas
ini oleh PT. PLN. Namun seiring waktu berjalan PT.PLN banyak melakukan
penyimpangan atas ketidakadilan dalam pendistribusian listrik sehingga
merugikan masyarakat. . Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD
1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau
bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan
listrik masyarakat.
2. PENGERTIAN MONOPOLI
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha
lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata
lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara
pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada
persaingan berarti.
Secara
umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di
konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan
penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam
praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada
monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu
perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
3. Jenis Monopoli
Ada
dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua
adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme
murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena
kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan
perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan
secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini,
sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain
sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja,
perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi
sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam
jenis industri tersebut.
Yang
menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli
artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis
dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya
demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale,
dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi
sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya
sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu
rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang
mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan
kepentingan mayoritas masyarakat.
4. Ciri Pasar Monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
- Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
- Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
- Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
- Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
- Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
5. Rumusan Masalah
PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang
bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN
masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara
merata.
Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan
karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik
dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk
menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal
33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat
disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan
hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian
Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran
dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu
dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar
perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat
dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
- Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
- Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat
sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara
merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya
belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak
sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk
berinvestasi.
6. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep
teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan
berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan
harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus
dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika
deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik
dari pelaku.
Dalam
kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya
mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau
tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan
listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi
tidak etis dalam kegiatan usahanya.
7. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda
dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya
suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu,
atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus
ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi
oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan
hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila
ditinjau dari teori etika teleologi.
8. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika
utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis
apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila
ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena
mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik
sangat bergantung pada PT. PLN.
9. Kesimpulan
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang
menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah
melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
10. Saran
Untuk
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada
baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan
usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol
dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi
penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat
UUD 1945 Pasal 33.
dikutip dari ; http://erwientriyasa.blogspot.com/2012/10/etika-bisnis-kasus-monopoli-dalam-pt.html